Mengenai Ilmu

Kata Mahfudzah : Ilmu yang tidak di amalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah.

Selasa, 24 Januari 2012

Hygiene


PEDOMAN UMUM HYGIENIE SARANA DAN BANGUNAN UMUM
BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Sarana dan bangunan umum merupakan tempat dan atau alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya, untuk itu perlu dikelola demi kelangsungan kehidupan dan penghidupannya untuk mencapai keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan penggunanya hidup dan bekerja dengan produktif secara sosial ekonomis. Sarana dan bangunan umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain iitu harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan sarana dan bangunan umum berada di luar kewenangan Departemen Kesehatan, namun sarana dan bangunan umum tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini telah diamanatkan pada UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah telah diterbitkan beberapa keputusan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kesehatan lingkungan pada sarana dan bangunan umum, antara lain hotel, rumah sakit, perumahan dan lingkungan kerja, agar sarana dan bangunan umum tersebut memenuhi persyaratan Kesehatan. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada sarana dan bangunan umum merupakan pengelolaan faktor risiko lingkungan sebagai tindak lanjut hasil surveilans epidemiologi. Untuk itu diperlukan pedoman penyehatan sarana dan bangunan umum yang merupakan arah dan penjabaran teknis dari penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan keputuskeputusan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kesehatan lingkungan yang sudah ada. Pedoman ini merupakan acuan bagi daerah, dan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pembangunan yang di lakukan semua sektor pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Namun demikian tidak dapat terelakkan bahwa kenyataannya pembangunan yang dilakukan juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang merupakan tempat bagi masyarakat untuk mempertahankan kehidupannya. Hal ini terjadi karena lingkungan hidup mempunyai daya dukung dan daya tampung yang terbatas.
Bilamana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak dikelola secara seimbang maka akan merugikan bagi manusia/ masyarakat itu sendiri. Karena itu, maka telah dicanangkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan (1984), yang memuat makna mengolah sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan generasi masa kini, tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan mengolah sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, telah diatur dalam suatu peraturan perundangan yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan hidup menurut UU tersebut adalah : “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.“
Dalam pasal 15 ayat 1 di tetapkan bahwa untuk pelestarian lingkungan hidup, maka setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL ).
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan tentang tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL adalah : Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan\atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan\ atau kegiatan. Sedangkan yang dimaksud dengan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang mendasar, yang diakibatkan oleh suatu usaha dan\atau kegiatan. Usaha dan\atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1. Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Ekplorasi sumber daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan\atau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh – tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan lahan hayati dan non hayati.
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan\atau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis rencana usaha dan\atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001. Sedangkan dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, didasarkan pada kriteria :
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
2. Luas wilayah persebaran dampak.
3. Lama dan intensitas dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak.
6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
T ujuan secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
1. Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.
Proses AMDAL suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan wajib AMDAL atau tidak, dilakukan penapisan terlebih dulu dengan mengacu pada PP No. 27 Tahun 1999 dan Kep. Men. Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001. Bagi rencana usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, maka cukup menysusn Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sedangkan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL harus melakukan Studi AMDAL yang dituangkan dalam bentuk Dokumen AMDAL. Sebelum menyusun dokumen AMDAL yang pertama kali dilakukan adalah melakukan Pelingkupan yang merupakan proses untuk :
1. Identifikasi dampak potensial
2. Evaluasi dampak potensial
3. Pemusatan dampak besar dan penting hipotesis
Hasil pelingkupan merupakan dasar penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA.ANDAL).
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Dalam rangka penyusunan AMDAL, terdapat tiga komponen yang terkait dalam kegiatan, yaitu:
a. Pemrakarsa.
Adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
b. Instansi yang bertanggung jawab.
Adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

c. Komisi penilai.
Adalah komisi yang bertugas menilai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dengan pengertian ditingkat pusat oleh Komisi Penilai Pusat dan tingkat daerah oleh Komisis Penilai Daerah.
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. AMDAL termasuk model yang sangat berguna bagi penanaman modal, pemerintah maupun masyarakat. Dengan berpedoman pada dokumen AMDAL, maka dampak negatif dari suatu usaha dan/atau kegiatan dapat diminimalkan dan dampak positifnya dapat ditingkatkan.
2.Tujuan

a. Terselenggaranya upaya untuk meningkatkan pengendalian faktor risiko penyakit dan kecelakaan pada sarana dan bangunan umum.

3.Sasaran

a.  Lingkungan pemukiman antara lain : Perumahan, asrama, pondok pesantren, condominium/apartement, rumah susun dan sejenisnya.
b.  Tempat umum antara lain hotel, penginapan, pasar, bioskop, tempat ibadah, tempat rekreasi, kolam renang
(termasuk pemandian umum), terminal, pelabuhan, bandar udara, salon, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
c. Lingkungan kerja antara lain kawasan perkantoran , kawasan industri, atau yang sejenisnya.
d.  Angkutan umum antara lain bus umum, pesawat terbang komersial, kapal laut penumpang, kapal ferry, penumpang  kereta api dan sejenisnya.
e. Lingkungan lainnya antara lain tempat pengungsian, daerah transmigrasi, lembaga permasyarakatan, sekolah dan jenisnya.
f. Sarana pelayanan umum antara lain : Sam-sat, bank, kantor pos dan yang sejenis.
g. Sarana kesehatan antara lain : Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium, pabrik obat, apotik dan yang sejenisnya.

4.Batasan Pengertian

a. Penyehatan sarana dan bangunan umum adalah upaya kesehatan lingkungan dalam pengendalian faktor
risiko pada sarana dan bangunan umum.
b. Faktor risiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki potensi terhadap timbulnya penyakit.
c. Faktor risiko kecelakaan adalah hal-hal yang memiliki potensi terhadap terjadinya kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar