PEDOMAN UMUM HYGIENIE SARANA
DAN BANGUNAN UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Sarana dan bangunan umum merupakan tempat dan atau
alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya, untuk
itu perlu dikelola demi kelangsungan kehidupan dan penghidupannya untuk mencapai
keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan penggunanya
hidup dan bekerja dengan produktif secara sosial ekonomis. Sarana dan bangunan
umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi syarat kesehatan
lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah
penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain iitu
harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan
sarana dan bangunan umum berada di luar kewenangan Departemen Kesehatan, namun sarana
dan bangunan umum tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini telah
diamanatkan pada UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan otonomi
daerah telah diterbitkan beberapa keputusan Menteri Kesehatan tentang
persyaratan kesehatan lingkungan pada sarana dan bangunan umum, antara lain
hotel, rumah sakit, perumahan dan lingkungan kerja, agar sarana dan bangunan umum
tersebut memenuhi persyaratan Kesehatan. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan
pada sarana dan bangunan umum merupakan pengelolaan faktor risiko lingkungan
sebagai tindak lanjut hasil surveilans epidemiologi. Untuk itu diperlukan
pedoman penyehatan sarana dan bangunan umum yang merupakan arah dan penjabaran teknis
dari penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan merupakan bagian tak terpisahkan
dengan keputuskeputusan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kesehatan
lingkungan yang sudah ada. Pedoman ini merupakan acuan bagi daerah, dan dalam
pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pembangunan
yang di lakukan semua sektor pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
kesejahtraan masyarakat. Namun demikian tidak dapat terelakkan bahwa kenyataannya
pembangunan yang dilakukan juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup
yang merupakan tempat bagi masyarakat untuk mempertahankan kehidupannya. Hal
ini terjadi karena lingkungan hidup mempunyai daya dukung dan daya tampung yang
terbatas.
Bilamana daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak dikelola secara seimbang maka
akan merugikan bagi manusia/ masyarakat itu sendiri. Karena itu, maka telah
dicanangkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan (1984), yang memuat
makna mengolah sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan generasi masa kini,
tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan mengolah sumber daya untuk
meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan
kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang
terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, telah
diatur dalam suatu peraturan perundangan yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan hidup
menurut UU tersebut adalah : “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup
lainnya.“
Dalam pasal 15 ayat 1 di tetapkan bahwa untuk pelestarian lingkungan hidup, maka setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL ).
Dalam pasal 15 ayat 1 di tetapkan bahwa untuk pelestarian lingkungan hidup, maka setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL ).
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang
No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan tentang tata
cara penyusunan dan penilaian AMDAL, telah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL
adalah : Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan\atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan\ atau kegiatan. Sedangkan yang
dimaksud dengan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang
mendasar, yang diakibatkan oleh suatu usaha dan\atau kegiatan. Usaha dan\atau
kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup meliputi :
1. Perubahan bentuk lahan dan
bentang alam.
2. Ekplorasi sumber daya alam,
baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang
hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta
lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang
hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya
alam dan\atau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh –
tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan
lahan hayati dan non hayati.
8. Penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai
resiko tinggi dan\atau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis rencana usaha dan\atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor : 17 Tahun 2001. Sedangkan dampak penting suatu usaha atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup, didasarkan pada kriteria :
1. Jumlah manusia
yang akan terkena dampak.
2. Luas wilayah
persebaran dampak.
3. Lama dan
intensitas dampak berlangsung.
4. Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
5. Sifat kumulatif
dampak.
6. Berbalik atau
tidak berbaliknya dampak.
T ujuan secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga
dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam pelaksanaannya ada dua hal
pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
1. Mengidentifikasi,
memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan
hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan dampak positif
dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan
melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.
Proses AMDAL suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan
wajib AMDAL atau tidak, dilakukan penapisan terlebih dulu dengan mengacu pada
PP No. 27 Tahun 1999 dan Kep. Men. Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001. Bagi
rencana usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, maka cukup menysusn
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sedangkan
rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL harus melakukan Studi AMDAL
yang dituangkan dalam bentuk Dokumen AMDAL. Sebelum menyusun dokumen AMDAL yang
pertama kali dilakukan adalah melakukan Pelingkupan yang merupakan proses untuk
:
1. Identifikasi dampak potensial
2. Evaluasi dampak potensial
3. Pemusatan dampak besar dan
penting hipotesis
Hasil pelingkupan merupakan dasar penyusunan
dokumen AMDAL yang terdiri dari :
1. Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan (KA.ANDAL).
2. Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL).
3. Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL).
4. Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
Dalam rangka penyusunan AMDAL, terdapat tiga
komponen yang terkait dalam kegiatan, yaitu:
a. Pemrakarsa.
Adalah orang atau badan hukum yang bertanggung
jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
b. Instansi yang bertanggung jawab.
Adalah
instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan
pengertian bahwa kewenangan berada pada Kepala Instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
c. Komisi penilai.
Adalah komisi
yang bertugas menilai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
dengan pengertian ditingkat pusat oleh Komisi Penilai Pusat dan tingkat daerah
oleh Komisis Penilai Daerah.
AMDAL
merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan.
AMDAL termasuk model yang sangat berguna bagi penanaman modal, pemerintah
maupun masyarakat. Dengan berpedoman pada dokumen AMDAL, maka dampak negatif
dari suatu usaha dan/atau kegiatan dapat diminimalkan dan dampak positifnya
dapat ditingkatkan.
2.Tujuan
a. Terselenggaranya upaya untuk meningkatkan pengendalian
faktor risiko penyakit dan kecelakaan pada sarana dan bangunan umum.
3.Sasaran
a. Lingkungan pemukiman antara lain : Perumahan,
asrama, pondok pesantren, condominium/apartement, rumah susun dan sejenisnya.
b. Tempat umum antara lain hotel,
penginapan, pasar, bioskop, tempat ibadah, tempat rekreasi, kolam renang
(termasuk pemandian umum), terminal, pelabuhan, bandar
udara, salon, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
c. Lingkungan kerja antara lain kawasan perkantoran ,
kawasan industri, atau yang sejenisnya.
d. Angkutan umum
antara lain bus umum, pesawat terbang komersial, kapal laut penumpang, kapal
ferry, penumpang kereta api dan
sejenisnya.
e. Lingkungan lainnya antara lain tempat pengungsian,
daerah transmigrasi, lembaga permasyarakatan, sekolah dan jenisnya.
f. Sarana pelayanan umum antara lain : Sam-sat, bank,
kantor pos dan yang sejenis.
g. Sarana kesehatan antara lain : Rumah Sakit, Puskesmas,
Laboratorium, pabrik obat, apotik dan yang sejenisnya.
4.Batasan Pengertian
a. Penyehatan sarana dan bangunan umum adalah upaya
kesehatan lingkungan dalam pengendalian faktor
risiko pada sarana dan bangunan umum.
b. Faktor risiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki
potensi terhadap timbulnya penyakit.
c. Faktor risiko kecelakaan adalah hal-hal yang memiliki
potensi terhadap terjadinya kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar